HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian hak asasi manusia menurut
para ahli
a.
John loke
Hak asasi manusia menurut john loke yaitu Hak hak yang diberikan langsung
kepada manusia oleh tuhan yan maha esa sebagai hak kodrati
b.
Pete R boehr
Hak asasi manusia menurut pete R boehr yaitu hak asasi manusia merupakan
hak hak dasar yang mutlak
c.
Haar tiar
Hak asasi manusia menurut haar tiar yaitu hak asasi adalah hak hak yang
melekat pada diri setiap insan
d.
Koentjocoro poerbopranoto
Hak
asasi manusia meurutnya adalah suatu hak yang bersifat mendasar atau asasi
Menurut UU NO 39 Tahun
1999
Menerangkan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makluk ciptaan Allah SWT.
B.
Jenis jenis HAK
Menurut sarjono soekamto
Hak dibaagi menjadi 2 yaitu:
1)
Hak searah atau relatif (hukum perikatan atau
perjanjian)
2)
Hak jamak arah atau absolute, yang terdiri dari:
a.
Hak dalam HTN (hukum tata negara)
b.
Hak kepribadian
c.
Hak keluargaan
d.
Hak atas objek imateril atau hak cipta dan merek
serta paten
Hak warga negara indonesia
1)
Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak seperti
yang dituliskan pada pasal (27 ayat 1)
2)
Hak untuk terus hidup dan mempertahakan
kehidupan seperti yang dituliskan pada (pasal 28A)
3)
Hak untuk berkluarga dan mempertahankan keturunan
dengan melalui perkawinan yang sah seperti yang tertulis pada(pasal 28B ayat 1)
4)
Hak untuk mendapat kelangsungan hidup “setiap
anak mendapat hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh,dan berkembang”
5)
Hak mengembangkandan memajukan diri dalam
memperjuangkan haknya scara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa serta
negaranya seperti yang ditulis pada(pasal 28C ayat 2)
6)
Hak unutuk milik pribadi, hak untuk hidup, dan
hak untuk tidak disiksa,hak beragama, hak untuk merdekakan pikirandan hati
nurani,hak untuk tidak diperbudak
7)
Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
Konsep kewajjiban
manusia
Subtansi hak dan kewajiban asasi
manusia dalam pancasila
Hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan
sebagai berikut:
a.
Sila yang pertama yaitu ketuhanan yang maha esa
menjamin kebebasan atau
kemerdekaan setiap warga untuk memilih agama yang dianutnya
b.
Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradap
menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum
serta memiliki kewajiban dan hak hak yang sama dan mendapat perlindungan hukum
dan keadilan yang sama
c.
Sila yang ketiga yaitu persatuan indonesia
Tersiratkannya unsur pemersatu
diantara para warga negara untuk saling menghargai dan didoronkan semangat rela
berkorban dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan
d.
Sila yang keempat yaitu kerakyatan yangdipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Mencerminkan pada kehidupan bernegara,pemerintahan dan kemasyarakatan
yang demokratis
e.
Sila yang kelima yaitu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia
Negara
indonesia menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dengan mengakui hak
milik perorongan serta melidungi pemanfaatanya dan memberikan kesempata kepada
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar