Hak dan kewajiban asasi manusia

HAK ASASI MANUSIA

A.     Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli
a.       John loke
Hak asasi manusia menurut john loke yaitu Hak hak yang diberikan langsung kepada manusia oleh tuhan yan maha esa sebagai hak kodrati
b.      Pete R boehr
Hak asasi manusia menurut pete R boehr yaitu hak asasi manusia merupakan hak hak dasar yang mutlak
c.       Haar tiar
Hak asasi manusia menurut haar tiar yaitu hak asasi adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan
d.      Koentjocoro poerbopranoto
Hak asasi manusia meurutnya adalah suatu hak yang bersifat mendasar atau asasi
     Menurut UU NO 39 Tahun 1999
    Menerangkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia        sebagai makluk ciptaan Allah SWT.
B.      Jenis jenis HAK
Menurut sarjono soekamto
Hak dibaagi menjadi 2 yaitu:
1)      Hak searah atau relatif (hukum perikatan atau perjanjian)
2)      Hak jamak arah atau absolute, yang terdiri dari:
a.       Hak dalam HTN (hukum tata negara)
b.      Hak kepribadian
c.       Hak keluargaan
d.      Hak atas objek imateril atau hak cipta dan merek serta paten
  Hak warga negara indonesia
1)      Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak seperti yang dituliskan pada pasal (27 ayat 1)
2)      Hak untuk terus hidup dan mempertahakan kehidupan seperti yang dituliskan pada (pasal 28A)
3)      Hak untuk berkluarga dan mempertahankan keturunan dengan melalui perkawinan yang sah seperti yang tertulis pada(pasal 28B ayat 1)
4)      Hak untuk mendapat kelangsungan hidup “setiap anak mendapat hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh,dan berkembang”
5)      Hak mengembangkandan memajukan diri dalam memperjuangkan haknya scara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa serta negaranya seperti yang ditulis pada(pasal 28C ayat 2)
6)      Hak unutuk milik pribadi, hak untuk hidup, dan hak untuk tidak disiksa,hak beragama, hak untuk merdekakan pikirandan hati nurani,hak untuk tidak diperbudak
7)      Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil

Konsep kewajjiban manusia
Subtansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila
Hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Sila yang pertama yaitu ketuhanan yang maha esa
 menjamin kebebasan atau kemerdekaan setiap warga untuk memilih agama yang dianutnya
b.      Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap
menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak hak yang sama dan mendapat perlindungan hukum dan keadilan yang sama
c.       Sila yang ketiga yaitu persatuan indonesia
Tersiratkannya  unsur pemersatu diantara para warga negara untuk saling menghargai dan didoronkan semangat rela berkorban dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
d.      Sila yang keempat yaitu kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Mencerminkan pada kehidupan bernegara,pemerintahan dan kemasyarakatan yang demokratis
e.      Sila yang kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Negara indonesia menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dengan mengakui hak milik perorongan serta melidungi pemanfaatanya dan memberikan kesempata kepada masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar